Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah perlunya memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan, dan estetika lingkungan dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat sekitar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  2. Objek Retribusi: Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi.
  6. Besarnya Tarif Retribusi: 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara Telekomunikasi.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah tempat menara telekomunikasi dibangun/didirikan.
  8. Masa Retribusi: Jangka waktu yang lamanya ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Saat Retribusi Terutang: Pada saat wajib retribusi memanfaatkan ruang untuk pendirian/ pembangunan Menara Telekomunikasi atau pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Kewajiban: Setiap orang atau badan sebelum membangun menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengenaan sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

  1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Setiap penyedia menara, pemilik menara, dan pengguna menara yang menyediakan, memiliki, dan/atau menggunakan menara tanpa dilengkapi Izin Gangguan dan IMB Menara, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembatalan perizinan, pembongkaran bangunan, pemutusan aliran listrik, dan/atau pemulihan fungsi ruang.