Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 64/2016 · Permenkumham No. 64 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 64 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Standar kompetensi ini merupakan ukuran kriteria kemampuan yang meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang penyuluhan hukum. Jabatan fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang dari Penyuluh Hukum Pertama hingga Utama. Standar kompetensi mencakup pendahuluan, penggunaan standar, format standar, kerangka standar, peta fungsi, standar kompetensi itu sendiri, tata cara perumusan standar, unit-unit kompetensi, standar kompetensi manajemen, dan kualifikasi kompetensi teknis di lingkungan penyuluh hukum. Standar kompetensi ini digunakan sebagai pedoman untuk penilaian kompetensi, pembuatan kurikulum diklat, pengembangan pola karir, penyusunan uraian pekerjaan, dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Penyuluh Hukum.

(-)

(-)