Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRK juga disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRK dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
4. Belanja penunjang kegiatan DPRK, yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRK, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.