Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2012Tanggal Penetapan:20 Juni 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku20 Juni 2012
Tanggal Penetapan20 Juni 2012
Tempat PenetapanMelonguane

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran/barang.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Penyusunan RAPBD dan penetapan APBD.
  6. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.
  7. Akuntansi keuangan daerah.
  8. Pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah.
  9. Perubahan APBD.
  10. Pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
  11. Pengelolaan badan layanan umum daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  12. Pengendalian intern, pengawasan, dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
  13. Penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, urusan, program, kegiatan, dan jenis belanja), serta pembiayaan daerah.

(-)

(-)