Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 6/2021 · Perda Kabupaten Mesuji No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.951.266.377.680, yang terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 881.358.994.831
  • Belanja Daerah: Rp. 951.266.377.680
  • Defisit: Rp. (69.907.382.849)
  • Pembiayaan Daerah: Rp. 69.907.382.849

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)