Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 16/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tarif Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, dan C). - Sistem penjualan minuman beralkohol (penjualan langsung untuk diminum dan penjualan secara grosir/eceran). - Kewajiban memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran/penjualan minuman beralkohol. - Persyaratan perizinan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin. - Prosedur permohonan dan penerbitan izin, termasuk verifikasi dan peninjauan lokasi usaha. - Penolakan permohonan izin jika tidak memenuhi persyaratan atau lokasi tidak sesuai. - Pembentukan Tim Kerja Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk membantu Bupati dalam memberikan izin. - Masa berlaku izin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan sistem penjualan dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. - Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan sistem penjualan dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. - Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. - Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. - Kewajiban Wajib Retribusi untuk mengisi SPdORD. - Penetapan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. - Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. - Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.