Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, dan C).
- Sistem penjualan minuman beralkohol (penjualan langsung untuk diminum dan penjualan secara grosir/eceran).
- Kewajiban memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran/penjualan minuman beralkohol.
- Persyaratan perizinan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin.
- Prosedur permohonan dan penerbitan izin, termasuk verifikasi dan peninjauan lokasi usaha.
- Penolakan permohonan izin jika tidak memenuhi persyaratan atau lokasi tidak sesuai.
- Pembentukan Tim Kerja Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk membantu Bupati dalam memberikan izin.
- Masa berlaku izin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan sistem penjualan dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan sistem penjualan dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
- Kewajiban Wajib Retribusi untuk mengisi SPdORD.
- Penetapan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.