Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2022 · PERPRES No. 42 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)