Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.