Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin terlaksananya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang merata, terjangkau, serta relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya. Selain itu, peraturan ini bertujuan menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar, serta mengembangkan manajemen pendidikan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
2. Penyelenggaraan pendidikan formal, termasuk pendirian, pengintegrasian, penutupan satuan pendidikan, dan kurikulum.
3. Penyelenggaraan pendidikan nonformal, meliputi manajemen, kelembagaan, dan jenis pendidikan nonformal.
4. Pendidikan khusus dan layanan khusus.
5. Pendidikan keagamaan.
6. Penerimaan, daftar ulang, dan mutasi peserta didik.
7. Pendidik dan tenaga kependidikan.
8. Sarana dan prasarana.
9. Evaluasi.
10. Pengawasan.
11. Wajib belajar.
12. Partisipasi masyarakat.
13. Dewan pendidikan dan komite sekolah.
14. Rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
15. Pendanaan pendidikan.