Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 1/2017 · Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku24 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanPayakumbuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin terlaksananya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang merata, terjangkau, serta relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya. Selain itu, peraturan ini bertujuan menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar, serta mengembangkan manajemen pendidikan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. 2. Penyelenggaraan pendidikan formal, termasuk pendirian, pengintegrasian, penutupan satuan pendidikan, dan kurikulum. 3. Penyelenggaraan pendidikan nonformal, meliputi manajemen, kelembagaan, dan jenis pendidikan nonformal. 4. Pendidikan khusus dan layanan khusus. 5. Pendidikan keagamaan. 6. Penerimaan, daftar ulang, dan mutasi peserta didik. 7. Pendidik dan tenaga kependidikan. 8. Sarana dan prasarana. 9. Evaluasi. 10. Pengawasan. 11. Wajib belajar. 12. Partisipasi masyarakat. 13. Dewan pendidikan dan komite sekolah. 14. Rencana kegiatan dan anggaran sekolah. 15. Pendanaan pendidikan.

(-)

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan yang melanggar peraturan daerah ini. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 8, 10 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan. 3. Pelanggaran terhadap pasal 18 dan 19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 4. Pelanggaran terhadap peraturan daerah ini bagi ASN dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 101 (larangan pungutan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-