Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2014 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Peraturan Daerah Kota Ambon ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 900.509.758.821,-, belanja daerah sebesar Rp. 907.658.862.907,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.7.149.104.086,-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.149.104.086,- yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9.981.932.086,- dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.832.828.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembiayaan pokok utang. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kota Ambon dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Walikota mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga pada APBD tahun berkenaan atau menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)