Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPR, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika perbankan. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi BPR. Tata kelola ini mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko, batas maksimum pemberian kredit, rencana bisnis, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan penerapan tata kelola yang efektif dan melaporkan pelaksanaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • 1. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kewajiban kelengkapan struktur organisasi mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
  • 2. Laporan penerapan Tata Kelola untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2016 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  • 3. Laporan penerapan Tata Kelola disampaikan kepada para pihak dan diunggah pada laman BPR sejak posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2017.
  • 4. Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan penerapan Tata Kelola mulai diterapkan untuk penyampaian laporan posisi 31 Desember tahun 2017.

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penghentian sementara kegiatan operasional BPR.
  • 2. Pelanggaran terkait pelaporan dapat dikenai denda harian dan sanksi administratif lainnya.