Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2017 · Keppres No. 15 Tahun 2017 · Keppres Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang dikenal sebagai INASGOC, dengan tujuan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di beberapa provinsi di Indonesia. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak lain yang relevan. Struktur organisasi INASGOC terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Pengarah. Pelaksana INASGOC memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan dari berbagai sumber yang sah. Semua kementerian dan lembaga terkait diwajibkan memberikan dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan acara ini.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, struktur organisasi yang telah terbentuk tetap ada dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)