Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 12/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah maupun dicabut.

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemasangan reklame. Peraturan ini mengatur pola penyebaran reklame berdasarkan kawasan (zoning), yang terdiri dari kawasan penyelenggaraan reklame (khusus, selektif, dan umum) dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (bebas), dengan pengecualian untuk reklame identitas bangunan. Peletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota. Pemanfaatan titik reklame strategis dikenakan nilai strategis tambahan. Jenis reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan. Setiap penyelenggaraan reklame harus memiliki izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan tertentu. Penyelenggara reklame meliputi pemilik reklame/produk dan perusahaan jasa periklanan/biro reklame, yang berkewajiban menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengendalian dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame, dan kelayakan konstruksi. Penertiban dilakukan terhadap reklame tanpa izin, masa izin habis, tidak sesuai izin, atau tidak terawat dengan baik.

1. Setiap izin dan perjanjian kerjasama yang telah diterbitkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerjasamanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).