Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemasangan reklame. Peraturan ini mengatur pola penyebaran reklame berdasarkan kawasan (zoning), yang terdiri dari kawasan penyelenggaraan reklame (khusus, selektif, dan umum) dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (bebas), dengan pengecualian untuk reklame identitas bangunan. Peletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota. Pemanfaatan titik reklame strategis dikenakan nilai strategis tambahan. Jenis reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan. Setiap penyelenggaraan reklame harus memiliki izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan tertentu. Penyelenggara reklame meliputi pemilik reklame/produk dan perusahaan jasa periklanan/biro reklame, yang berkewajiban menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengendalian dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame, dan kelayakan konstruksi. Penertiban dilakukan terhadap reklame tanpa izin, masa izin habis, tidak sesuai izin, atau tidak terawat dengan baik.