Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1953 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria

Juga dikenal sebagai: UU 21/1953 · UU No. 21 Tahun 1953 · UU Nomor 21 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1953Tanggal Penetapan:18 Juni 1953
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1953
Tanggal Penetapan18 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 1947. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Damaskus. Tujuan dari pengesahan perjanjian ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara. Undang-undang ini terdiri dari tiga pasal yang mengatur tentang persetujuan perjanjian, pemberlakuan perjanjian, dan tanggal mulai berlakunya undang-undang.

(-)

(-)