Peraturan Menteri ini mengatur Sistem Administrasi Perkantoran di Kementerian Perhubungan. Sistem ini mencakup pengelolaan informasi tertulis, termasuk naskah dinas, tata naskah, tata kearsipan, penggunaan lambang negara, lambang dan logo Kementerian Perhubungan, tata ruang kantor, serta tata cara perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
Peraturan ini bertujuan untuk keseragaman, keterpaduan, dan ketertiban administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kewenangan pelaksanaan Sistem Administrasi Perkantoran diberikan kepada Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja dan pembinaan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Unit Kerja dapat membuat petunjuk teknis pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis naskah dinas, susunan dan pengetikan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, penggunaan cap dinas, penomoran, pengiriman dan penerimaan naskah dinas, serta ketentuan mengenai naskah dinas rahasia. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan media elektronika, papan nama kantor, tata naskah dan non tata naskah (dosir), serta tata kearsipan.