Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 59/2010 · Permenhub No. 59 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:2 November 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan02 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 2006 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Departemen Perhubungan; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.006/Phb-85 Tentang Arti Dan Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur Sistem Administrasi Perkantoran di Kementerian Perhubungan. Sistem ini mencakup pengelolaan informasi tertulis, termasuk naskah dinas, tata naskah, tata kearsipan, penggunaan lambang negara, lambang dan logo Kementerian Perhubungan, tata ruang kantor, serta tata cara perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Peraturan ini bertujuan untuk keseragaman, keterpaduan, dan ketertiban administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kewenangan pelaksanaan Sistem Administrasi Perkantoran diberikan kepada Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja dan pembinaan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Unit Kerja dapat membuat petunjuk teknis pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis naskah dinas, susunan dan pengetikan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, penggunaan cap dinas, penomoran, pengiriman dan penerimaan naskah dinas, serta ketentuan mengenai naskah dinas rahasia. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan media elektronika, papan nama kantor, tata naskah dan non tata naskah (dosir), serta tata kearsipan.

Peraturan yang setingkat atau lebih rendah dari Peraturan ini, yang mengatur Sistem Administrasi Perkantoran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.