Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Juga dikenal sebagai: PP 16/2020 · PP No. 16 Tahun 2020 · PP Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pencatatan dan penghapusan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, yang dilakukan melalui permohonan kepada Menteri. Proses ini mencakup pencatatan ciptaan, pengalihan hak, perubahan data, dan penghapusan pencatatan. Pemohon harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen identitas dan bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dan non-elektronik, serta pemeriksaan dan pengumuman hasil pencatatan oleh Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

(-)