di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019 tentang SANITAS TOTAL BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 1/2019 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah kondisi sanitasi yang mempengaruhi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta belum dikelola dengan baik. Tujuannya adalah mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri untuk meningkatkan derajat kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi: