di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2023 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi guna mendukung pelaksanaan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang teknis peradilan serta untuk pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Panitera Konstitusi dan Hakim Konstitusi, serta menetapkan klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan Panitera Konstitusi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi Panitera Konstitusi, serta menetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai instansi pembina jabatan ini.