Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2023 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Panitera Konstitusi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi guna mendukung pelaksanaan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang teknis peradilan serta untuk pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Panitera Konstitusi dan Hakim Konstitusi, serta menetapkan klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan Panitera Konstitusi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi Panitera Konstitusi, serta menetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai instansi pembina jabatan ini.

  1. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan magister tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya.
  2. PNS tersebut wajib memiliki kualifikasi pendidikan magister paling lama 4 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  3. Jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dalam batas waktu yang ditetapkan, PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
  4. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai jabatan masing-masing sampai diberlakukannya peraturan mengenai hak kepegawaian Panitera Konstitusi.

(-)