Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola parkir di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang aktivitas perekonomian daerah, menciptakan ketertiban, keteraturan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas melalui penyelenggaraan perparkiran yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan fasilitas parkir yang terdiri dari fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan (tepi jalan umum) dan di luar ruang milik jalan (tempat khusus parkir, taman parkir, dan/atau gedung parkir).
- Penetapan ruang milik jalan untuk pengembangan tata kelola parkir oleh Bupati.
- Persyaratan dan larangan terkait penggunaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan.
- Pengenaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang dapat dilakukan melalui parkir tidak berlangganan, berlangganan, atau insidentil.
- Pengaturan mengenai penderekan dan penguncian kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir.
- Pengaturan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, termasuk perizinan untuk taman parkir dan/atau gedung parkir.
- Hak dan kewajiban penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, termasuk penyediaan fasilitas parkir yang sesuai standar teknis dan penggantian kerugian atas kehilangan kendaraan.
- Pengaturan tarif parkir di luar ruang milik jalan.
- Pengaturan mengenai juru parkir, termasuk hak dan kewajiban mereka.
- Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Daerah.
- Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perparkiran.
- Pembiayaan penyelenggaraan tata kelola parkir yang bersumber dari APBD.