Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 4/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2017Tanggal Penetapan:7 Juni 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN TATA KELOLA PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku07 Juni 2017
Tanggal Penetapan07 Juni 2017
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola parkir di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang aktivitas perekonomian daerah, menciptakan ketertiban, keteraturan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas melalui penyelenggaraan perparkiran yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan fasilitas parkir yang terdiri dari fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan (tepi jalan umum) dan di luar ruang milik jalan (tempat khusus parkir, taman parkir, dan/atau gedung parkir).
  2. Penetapan ruang milik jalan untuk pengembangan tata kelola parkir oleh Bupati.
  3. Persyaratan dan larangan terkait penggunaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan.
  4. Pengenaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang dapat dilakukan melalui parkir tidak berlangganan, berlangganan, atau insidentil.
  5. Pengaturan mengenai penderekan dan penguncian kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir.
  6. Pengaturan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, termasuk perizinan untuk taman parkir dan/atau gedung parkir.
  7. Hak dan kewajiban penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, termasuk penyediaan fasilitas parkir yang sesuai standar teknis dan penggantian kerugian atas kehilangan kendaraan.
  8. Pengaturan tarif parkir di luar ruang milik jalan.
  9. Pengaturan mengenai juru parkir, termasuk hak dan kewajiban mereka.
  10. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Daerah.
  11. Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perparkiran.
  12. Pembiayaan penyelenggaraan tata kelola parkir yang bersumber dari APBD.

1. Segala izin yang telah dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan pada taman parkir dan/atau gedung parkir sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan/atau Pasal 24 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian juru parkir, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administrasi, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin, dan/atau penutupan fasilitas parkir. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00.