Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 15/2002 · Perda Kota Magelang No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:20 September 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan20 September 2002
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini dibuat dengan latar belakang adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002, sehingga perlu dilakukan perubahan anggaran daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2002. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Anggaran Pendapatan Daerah:** Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 bertambah sebesar Rp.27.804.184.000,- sehingga menjadi Rp.161.602.071.000,-. 2. **Anggaran Belanja Daerah:** Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 juga bertambah sebesar Rp.27.804.184.000,- sehingga menjadi Rp.161.602.071.000,- dengan rincian penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. 3. **Lampiran:** Lampiran-lampiran yang berisi ringkasan perubahan anggaran, rincian penambahan/pengurangan anggaran pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)