Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permentan 66/Permentan/OT.140/6/2013 · Permentan No. 66/Permentan/OT.140/6/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2013Tanggal Penetapan:4 Juni 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Juni 2013
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2012. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2012.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi petani, kelompok tani, masyarakat umum, dan aparatur dalam mewujudkan ketahanan pangan. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat, kreativitas, dan partisipasi masyarakat, serta memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Bentuk dan Kategori Penghargaan:** Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan hadiah lainnya. Kategori penghargaan meliputi Pelopor Ketahanan Pangan, Pemangku Ketahanan Pangan, Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan, Pelayanan Ketahanan Pangan, dan Pembina Ketahanan Pangan. 2. **Penyelenggaraan:** Penghargaan diselenggarakan secara berjenjang oleh Dewan Ketahanan Pangan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan di berbagai tingkatan. Panitia penyelenggara dibentuk di tingkat pusat dan daerah. 3. **Pembinaan, Evaluasi, dan Pengembangan:** Kementerian/lembaga anggota Dewan Ketahanan Pangan melakukan pembinaan. Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi. Penerima penghargaan diharapkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.

(-)

(-)