Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi petani, kelompok tani, masyarakat umum, dan aparatur dalam mewujudkan ketahanan pangan. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat, kreativitas, dan partisipasi masyarakat, serta memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Bentuk dan Kategori Penghargaan:** Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan hadiah lainnya. Kategori penghargaan meliputi Pelopor Ketahanan Pangan, Pemangku Ketahanan Pangan, Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan, Pelayanan Ketahanan Pangan, dan Pembina Ketahanan Pangan.
2. **Penyelenggaraan:** Penghargaan diselenggarakan secara berjenjang oleh Dewan Ketahanan Pangan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan di berbagai tingkatan. Panitia penyelenggara dibentuk di tingkat pusat dan daerah.
3. **Pembinaan, Evaluasi, dan Pengembangan:** Kementerian/lembaga anggota Dewan Ketahanan Pangan melakukan pembinaan. Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi. Penerima penghargaan diharapkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.