Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 5/2023 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri : D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seluma ke dalam modal saham PT. Bank Bengkulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, menjadikan PT. Bank Bengkulu profesional dan mandiri, meningkatkan pengelolaan kinerja bank, memperluas pelayanan kepada masyarakat, dan memperkuat daya saing bank.

Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Bank Bengkulu sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2022. PT. Bank Bengkulu wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah secara berkala. Jika PT. Bank Bengkulu tidak memberikan laporan, Pemerintah Daerah dapat memberikan peringatan tertulis. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT. Bank Bengkulu dengan dibantu oleh Dewan Pengawas PT. Bank Bengkulu.

(-)

1. Apabila PT. Bank Bengkulu tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah dapat memberikan peringatan tertulis.