Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/03/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/10/1994 tanggal 6 Oktober 1994.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong dalam rangka memperkuat penanganan kejahatan antar negara, kerja sama hukum, dan pengembalian aset negara di luar negeri. Pejabat Kejaksaan ditempatkan di Hong Kong dengan status diplomatik dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Mereka melaksanakan fungsi intelijen yustisial, mendukung kerja sama hukum, dan melacak serta mengembalikan aset negara. Pejabat ini juga harus memenuhi syarat pengalaman dan pangkat tertentu serta diangkat oleh Menteri Luar Negeri atas usul Jaksa Agung.

(-)

(-)