Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-Operation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2010 · PERPRES No. 20 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-Operation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2010
Tanggal Penetapan18 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)