Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)

Juga dikenal sebagai: UU 15/2016 · UU No. 15 Tahun 2016 · UU Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Kelautan & PerikananTransportasi & LogistikKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meratifikasi Maritime Labour Convention, 2006, yang diadopsi oleh ILO untuk memberikan perlindungan kepada pelaut dan awak kapal. Konvensi ini menekankan pada hak-hak dasar pekerja, seperti upah, syarat kerja, perawatan medik, dan jaminan sosial. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan konvensi ini, yang meliputi pedoman perlindungan syarat kerja, perekrutan, pelatihan, dan penegakan hukum. Konvensi ini berlaku untuk semua kapal komersial, kecuali kapal penangkapan ikan dan kapal tradisional tertentu, serta tidak berlaku untuk kapal perang.

(-)

(-)