Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Angkutan barang harus menggunakan mobil barang, yang meliputi mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil penarik. Dalam kondisi tertentu, angkutan barang dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan persyaratan teknis tertentu. Angkutan barang terdiri dari angkutan barang umum dan angkutan barang khusus. Angkutan barang umum meliputi muatan umum, muatan logam, muatan kayu, muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas, kendaraan dengan tutup gorden samping, dan kaca lembaran. Angkutan barang khusus terdiri dari barang berbahaya dan barang tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus. Barang berbahaya meliputi barang yang mudah meledak, gas mampat, gas cair, cairan mudah terbakar, padatan mudah terbakar, bahan penghasil oksidan, racun, barang radioaktif, barang korosif, dan barang berbahaya lainnya. Barang tidak berbahaya meliputi barang curah, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, alat berat, dan pengangkutan kendaraan bermotor. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dari Menteri Perhubungan. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilengkapi dengan Surat Muatan Barang dan surat perjanjian pengangkutan barang. Tarif angkutan barang didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum, dengan mempertimbangkan biaya tetap dan biaya tidak tetap. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi angkutan barang untuk wilayah terisolir, kawasan yang belum berkembang, wilayah perbatasan, dan daerah pasca bencana alam. Sistem informasi manajemen angkutan barang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Pengemudi dan pengemudi cadangan mobil barang yang mengangkut barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut. Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan barang.