Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.07/2010 · PMK No. 121/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/HISTORIS). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang diterbitkan pada 16 Juni 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 289 Tahun 2010. Analisis ini dilakukan dengan menegaskan status bahwa peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan membahas konsekuensi historisnya.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam teks peraturan yang tersedia tidak terdapat ketentuan pencabutan ataupun tanggal efektif pencabutan. Oleh karena itu, tanggal resmi pencabutan atau penetapan tidak berlakunya peraturan ini tidak dapat ditentukan semata-mata dari dokumen yang diberikan.

  • Secara praktis, peraturan-peraturan fiskal yang bersifat alokasi anggaran tahun tertentu (seperti alokasi kurang bayar DBH untuk Tahun Anggaran 2008) umumnya menjadi tidak relevan setelah pelaksanaan alokasi/distribusi selesai dan/atau setelah digantikan oleh peraturan baru yang bersifat umum atau pemantapan ketentuan alokasi. Dengan demikian, berlakunya peraturan ini cenderung bersifat temporer/periodik dan telah dinyatakan tidak berlaku pada tahap administrasi berikutnya oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan pengganti atau pelepasan berlakunya oleh organ pengundangan.

  • Untuk mendapatkan tanggal pencabutan atau peraturan pengganti yang resmi, perlu verifikasi ke sumber resmi seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Lembaran Negara/Peraturan Menteri Keuangan terbaru, atau portal resmi perundang-undangan (mis. peraturan.go.id).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini. Berdasarkan isi Peraturan ini, ada sejumlah PMK dan UU yang menjadi landasan atau sebelumnya terkait (mis. PMK No.136/2009; PMK No.164/2009; Undang-Undang No.47/2009 dan amandemennya). Namun, peraturan-peraturan tersebut adalah ketentuan yang saling terkait atau sebelumnya — bukan pencabut selanjutnya.

  • Sebagai langkah pengelolaan hukum yang aman, apabila diperlukan konfirmasi peraturan pengganti, dianjurkan mencari:

    • Keputusan/pemberitahuan resmi Kementerian Keuangan tentang pencabutan PMK 121/PMK.07/2010;

    • Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Minyak dan Gas Bumi atau pengaturan umum tentang Alokasi DBH;

    • Catatan pencabutan/salinan dalam Berita Negara atau Lembaran Negara.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dokumen ini mencantumkan sejumlah peraturan terdahulu sebagai pertimbangan (mis. PMK No.21/PMK.7/2009; PMK No.136/PMK.07/2009; PMK No.164/PMK.07/2009; PMK No.216/PMK.07/2007; PMK No.217/PMK.07/2007 dan perubahan-perubahannya). Hal ini menunjukkan bahwa PMK 121/PMK.07/2010 merupakan bagian dari rangkaian peraturan teknis mengenai penetapan dan penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Minyak dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2008.

  • Teks Peraturan tidak memuat amandemen internal terhadap PMK 121/PMK.07/2010 itu sendiri sebelum statusnya menjadi tidak berlaku (tidak ada lampiran amandemen/pembatalan dalam dokumen yang dianalisis).

Isi Kebijakan Historis (ketika masih berlaku)

Perhatian: Uraian ini adalah ringkasan historis tentang tujuan, kewajiban dan dampak yang terkait ketika PMK ini masih diberlakukan.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama PMK ini adalah menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2008, sebagai tindak lanjut pemenuhan kewajiban distribusi kepada daerah berdasarkan realisasi penerimaan dan ketentuan undang-undang terkait (mis. UU No.33/2004 dan ketentuan APBN terkait).

  • Latar belakangnya adalah adanya penambahan alokasi kurang bayar sebagaimana dimungkinkan/disebutkan dalam Undang‑Undang APBN dan perubahan APBN (UU No.47/2009 dan perubahan melalui UU No.2/2010), sehingga diperlukan PMK teknis untuk merinci jumlah dan mekanisme penyaluran kepada daerah.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kementerian Keuangan berkewajiban menetapkan besaran alokasi kurang bayar dan mengatur cara penyalurannya sesuai dengan ketentuan undang‑undang; melaksanakan penyaluran secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2010 untuk alokasi sebagaimana Pasal 4.

  • Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima alokasi sesuai dengan rincian pada Lampiran PMK dan berkewajiban menggunakan serta mempertanggungjawabkan penerimaan tersebut sesuai ketentuan perundang‑undangan mengenai pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

  • Penyelenggara teknis di tingkat pusat dan daerah berkewajiban memproses administrasi penyaluran, pencatatan, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaan (seperti PMK tentang transfer ke daerah dan pertanggungjawaban anggaran transfer).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Sifat peraturan ini bersifat spesifik-temporal (mengatur alokasi untuk Tahun Anggaran 2008 yang penyalurannya dilaksanakan pada 2010). Setelah pelaksanaan penyaluran dan penyelesaian administrasi anggaran, peraturan semacam ini biasanya menjadi tidak relevan untuk periode selanjutnya.

  • Pencabutan atau tidak berlakunya dapat juga terjadi karena adanya peraturan pengganti yang mengatur mekanisme alokasi DBH secara lebih umum atau pembaruan regulasi oleh Kementerian Keuangan yang mengharmonisasikan aturan-aturan teknis transfer ke daerah.

  • Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan alasan pencabutan formal. Oleh karena itu, alasan praktis yang dapat diidentifikasi adalah: (a) selesai sudah tujuan alokasi anggaran; (b) digantikan atau dikonsolidasikan oleh peraturan baru; atau (c) perubahan tata hukum APBN/DBH yang membuat ketentuan ini tidak lagi sesuai.

Dampak Pencabutan
  • Secara administratif, pencabutan tidak menghapus fakta historis bahwa sejumlah dana telah dialokasikan dan/atau disalurkan sesuai ketentuan PMK ini; penerima daerah yang telah menerima tetap mempertahankan haknya atas dana tersebut dengan kewajiban pertanggungjawaban fiskal dan administrasi.

  • Bagi proses penganggaran dan tata kelola ke depan, pencabutan berarti ketentuan teknis alokasi untuk kasus tahun anggaran spesifik ini tidak lagi menjadi rujukan; kebijakan selanjutnya mengacu pada peraturan pengganti yang bersifat umum atau peraturan APBN berikutnya.

  • Untuk perkara hukum atau audit yang masih berlangsung sehubungan dengan penyaluran ini, pencabutan peraturan tidak melenyapkan hak penagihan, kewajiban pertanggungjawaban, atau sanksi yang timbul semasa berlakunya peraturan jika tindakan tersebut masih dapat ditindaklanjuti menurut ketentuan perundang‑undangan lain.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Praktis)

Perhatian: Karena PMK ini bersifat khusus pada alokasi tahun tertentu, ketentuan peralihan formal tidak dimuat di dalam teks selain ketentuan mengenai waktu penyaluran. Berikut analisis transisional yang relevan.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Teks PMK mencantumkan bahwa penyaluran alokasi kurang bayar sebagaimana dimaksud dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2010 (Pasal 4 ayat (1)). Oleh karena itu, ketentuan peralihan operasional pada dasarnya telah ditetapkan: realisasi penyaluran dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan berlaku saat itu.

  • Jika peraturan ini dicabut, biasanya peraturan pengganti atau aturan umum tata kelola anggaran akan memuat ketentuan peralihan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum selesai, misalnya mekanisme penyelesaian administratif, audit, atau rekonsiliasi rekening antara pusat dan daerah.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi praktis biasanya dilakukan melalui: (a) penerbitan PMK pengganti yang mengatur penyelesaian sisa kewajiban; (b) surat edaran atau petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan; dan/atau (c) pemrosesan anggaran dalam APBN/APBD untuk memfasilitasi rekonsiliasi dan pelaporan akhir.

  • Penting untuk memeriksa lampiran dan dokumen pelaksanaan (surat keputusan internal, SPM/SP2D, laporan realisasi) untuk memastikan langkah-langkah transisi yang telah diambil dan status akhir penyaluran.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak daerah untuk menerima alokasi yang telah ditetapkan dan sudah/akan disalurkan tetap berlaku sampai kewajiban penyaluran dan akuntansi terselesaikan.

  • Kewajiban pertanggungjawaban administrasi, pelaporan, dan penggunaan dana sesuai peruntukan tetap berlaku meskipun PMK pokok dinyatakan tidak berlaku; hal ini karena kewajiban tersebut diatur pula dalam peraturan perundang‑undangan lain (mis. peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah).

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Permasalahan yang belum terselesaikan (mis. selisih rekonsiliasi, klaim penyaluran, temuan audit) umumnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, rekonsiliasi antara Kementerian Keuangan dan pemda, dan/atau melalui proses hukum/adjudikasi bila diperlukan.

  • Jika terdapat sengketa atau temuan BPK/BPKP terkait penyaluran, pencabutan PMK tidak menghilangkan hak atau kewajiban terkait penyelesaian temuan audit; tindak lanjut akan bergantung pada ketentuan hukum materil yang relevan dan peraturan pelaksana yang menggantikan.

Sanksi (Historis)

Catatan pendahulu: Peraturan PMK yang dianalisis tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif khusus dalam teksnya. Oleh karena itu analisis sanksi bersifat inferensial berdasarkan praktik pengelolaan keuangan negara dan peraturan terkait.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi terkait pelanggaran terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil umumnya diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah yang lebih umum, bukan dalam PMK alokasi-tahunan ini. Bentuk sanksi dapat mencakup:

    • Sanksi administratif (pemintaan pengembalian/penyesuaian anggaran, pemblokiran penyaluran lanjutan, koreksi administratif);

    • Tanggung jawab perdata (pengembalian dana yang dipergunakan tidak sesuai);

    • Sanksi pidana apabila ditemukan tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan dana publik sesuai KUHP/UU tindak pidana korupsi.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Pencabutan PMK ini tidak menghapus atau membatalkan penegakan sanksi yang relevan terhadap tindakan yang terjadi selama peraturan masih berlaku. Jika ada proses pemeriksaan/audit/penegakan hukum yang dimulai berdasarkan perbuatan pada masa berlakunya PMK, proses tersebut tetap dapat berlanjut berdasarkan ketentuan umum perundang‑undangan.

  • Sanksi administratif dan perdata biasanya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian, rekonsiliasi, dan penyesuaian laporan keuangan, meskipun peraturan teknis yang menjadi dasar sudah tidak berlaku.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Kasus-kasus atau sanksi yang belum tuntas pada saat peraturan menjadi tidak berlaku perlu ditindaklanjuti menurut ketentuan hukum yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana pengganti. Dalam praktik, Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal, BPKP/BPK, dan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menyelesaikan temuan/penindakan.

  • Rekomendasi praktis: untuk status konkret proses sanksi yang masih berjalan, perlu memeriksa arsip administrasi Kementerian Keuangan, Laporan Audit BPK/BPKP, serta catatan pemeriksaan internal/pihak penegak hukum yang relevan.

Penutup: Karena dokumen ini bersifat historis dan telah dinyatakan tidak berlaku, setiap penggunaan informasi untuk kepentingan hukum atau administrasi harus diverifikasi dengan sumber resmi (JDIH Kemenkeu, Berita Negara, dan peraturan pengganti). Jika Anda memerlukan bantuan untuk menelusuri peraturan pengganti atau memverifikasi tanggal pencabutan dan dokumen transisi spesifik, saya dapat membantu menyusun permintaan pencarian dokumen resmi atau langkah verifikasi lebih lanjut.