Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 12/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur serta melaksanakan ketentuan mengenai pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor.

Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menerapkan prinsip kesederhanaan hidup, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Sasarannya adalah seluruh penanggung jawab pelaksana anggaran di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, yaitu efisien, efektivitas, selektif, mengutamakan fasilitas pemerintah, serta terpantau dan terkendali. Pertemuan/rapat di luar kantor dapat diselenggarakan di hotel/villa/cottage/resort atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dengan persyaratan tertentu, seperti mengundang kepala pemerintahan/duta besar atau terkait dengan konsinyering/FGD/rapat koordinasi yang memenuhi kriteria urgensi tinggi, strategis, memerlukan koordinasi lintas sektoral, penyelesaian cepat, atau bersifat terus menerus. Penyelenggaraan kegiatan harus memiliki output yang jelas berupa undangan, transkip/notulensi, dan daftar hadir.

(-)

(-)