Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 April 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 April 2016
Tempat PenetapanWaingapu

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sumba Timur. Pengelolaan ini meliputi berbagai aspek, dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran, hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan barang milik daerah berupa rumah negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan barang milik daerah. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang dibantu oleh Sekda selaku pengelola barang, Kepala SKPD selaku pejabat penatausahaan barang, dan Kepala SKPD selaku pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, dan notifikasi.

1. Pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling rendah sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.