Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 119/3039/SJ Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 119/3039/SJ Tahun 2020 tentang Tindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional COVID-19

Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 119/3039/SJ · SE Mendagri No. 119/3039/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Mendagri
TemaTindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional COVID-19
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 April 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap anggaran daerah. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menetapkan kebijakan keuangan daerah guna menangani pandemi dan ancaman ekonomi nasional dengan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran tertentu dan/atau melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020. Jika terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dibayar pada tahun 2020 karena kesulitan likuiditas, maka diakui sebagai utang dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Pemerintah daerah juga diharuskan menyesuaikan kontrak pengadaan barang/jasa sesuai dengan prioritas dan anggaran yang tersedia, serta melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(-)

(-)