di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pengelolaan Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan parkir di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik yang memerlukan pengaturan yang benar dan bertanggung jawab untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kemanfaatannya. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan keberadaan parkir, mencegah timbulnya bahaya, melindungi objek parkir, dan membagi wilayah parkir kepada pengelola yang memenuhi syarat, serta mengarahkan aktivitas perparkiran secara positif dan memberikan hasil bagi pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan parkir untuk memiliki izin dari Bupati, kecuali ditentukan lain dalam peraturan daerah tentang retribusi dan pajak parkir. Izin diberikan atas nama penyelenggara dan berlaku untuk satu kawasan pengelolaan parkir. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dan tata tertib parkir, termasuk penempatan kendaraan, penderekan kendaraan yang menghalangi, serta tarif parkir dan asuransi parkir. Tarif parkir ditetapkan dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir, dan sudah termasuk nilai premi asuransi. Perusahaan asuransi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan perjanjian kerjasama.
Peraturan ini juga mengatur tentang juru parkir, termasuk persyaratan, pengangkatan, dan kewajiban mengenakan seragam dan tanda pengenal. Selain itu, diatur pula penggolongan parkir dan jumlah tenaga juru parkir yang dibutuhkan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan parkir sesuai ketentuan, memasang papan izin dan tarif, meningkatkan keterampilan juru parkir, memberikan bukti pembayaran, melayani konsumen secara profesional, mengizinkan pemeriksaan, menata dan menjaga barang yang diparkir, membuat laporan, dan membantu konsumen yang kehilangan kendaraan.