Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 3/2003 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku23 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan tentang Pajak Hiburan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini diperlukan agar Kota Magelang dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, dan Dinas Pendapatan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai objek pajak hiburan, yang mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, pertandingan olahraga, penyewaan video, objek wisata, diskotik, klab malam, panti pijat, dan mandi uap. Perubahan juga dilakukan pada tarif pajak untuk setiap jenis hiburan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan penggolongan/klasemen gedung bioskop. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

(-)

(-)