Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 9/2011 · Perda Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2011Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku07 Februari 2011
Tanggal Penetapan07 Februari 2011
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku ditetapkan dengan tujuan memberikan pendidikan minimal bagi setiap warga negara Indonesia di Provinsi Maluku agar dapat mengembangkan potensi diri dan hidup mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Fungsi dari wajib belajar 12 tahun adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara Indonesia di Provinsi Maluku.

Lingkup penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 12 tahun meliputi pendidikan dasar sembilan tahun dan pendidikan menengah atau sederajat, dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan diselenggarakan secara sistemik, terbuka, dan memperhatikan konteks lokal, nasional, serta global, dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap seluruh proses pendidikan wajib belajar 12 tahun, termasuk pengendalian mutu dan penuntasan program. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan secara merata sesuai karakteristik wilayah kepulauan dan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti program wajib belajar, serta sanksi administratif kepada penyelenggara pendidikan yang memberikan sertifikat atau ijazah tanpa proses pembelajaran yang sesuai.

Masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan berhak memperoleh pendidikan tersebut, serta berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan yang merata, murah, dan bermutu, serta wajib menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat, dengan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar secara berkala.

(-)

1. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan sertifikat atau ijazah tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 2. Setiap orang yang membantu memberikan sertifikat atau ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap orang yang menggunakan sertifikat atau ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).