Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memilih seorang pimpinan desa yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin rakyatnya yang dipilih secara langsung dan berdasarkan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan calon), persyaratan calon Kepala Desa, proses pencalonan (penjaringan, penyaringan, penetapan calon, dan penentuan nomor urut), hak memilih dan pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelaporan dan pengesahan calon terpilih, pelantikan dan serah terima jabatan, masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa, pengawasan, perselisihan, pengaduan, penyelesaian masalah dan sanksi, serta pembiayaan pemilihan.