Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2015 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, junto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone menjadi tidak relevan lagi untuk diberlakukan, karena telah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memilih seorang pimpinan desa yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin rakyatnya yang dipilih secara langsung dan berdasarkan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan calon), persyaratan calon Kepala Desa, proses pencalonan (penjaringan, penyaringan, penetapan calon, dan penentuan nomor urut), hak memilih dan pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelaporan dan pengesahan calon terpilih, pelantikan dan serah terima jabatan, masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa, pengawasan, perselisihan, pengaduan, penyelesaian masalah dan sanksi, serta pembiayaan pemilihan.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dilantiknya Kepala Desa yang baru. 3. Pelaksanaan pemilihan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi dalam pelaksanaan pemilihan dapat berupa: teguran, peringatan, pemberhentian/pemecatan, penundaan, dan pembatalan. 2. Sanksi dapat dikenakan kepada: panitia pemilihan, bakal calon, calon, dan calon terpilih. 3. Penerapan sanksi dilaksanakan oleh Bupati.