Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 14/2017 · Perka Batan No. 14 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:3 Oktober 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan03 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional (HSSB) Tahun Anggaran 2018. HSSB berfungsi sebagai harga estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2018. Harga estimasi ini dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan Katalog Elektronik/e-katalog, harga pasar, proses pengadaan, dan ketersediaan alokasi anggaran, dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. HSSB sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam hal barang/jasa pada HSSB terdapat juga dalam Katalog Elektronik/e-katalog, maka harga yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa mengacu pada Katalog Elektronik/e-katalog. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1243).

(-)