Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1958 tentang Perjanjian Perdamaina dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang

Juga dikenal sebagai: UU 13/1958 · UU No. 13 Tahun 1958 · UU Nomor 13 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1958Tanggal Penetapan:27 Maret 1958
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Perdamaina dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1958
Tanggal Penetapan27 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyetujui perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang, yang ditandatangani pada 20 Januari 1958. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakhiri keadaan perang formal antara kedua negara dan memfasilitasi hubungan ekonomi dan politik yang lebih normal. Perjanjian ini juga merupakan bagian dari upaya normalisasi hubungan internasional pasca Perang Dunia II, di mana Jepang telah memulihkan kedaulatannya dan menjalin hubungan dengan banyak negara. Pemerintah Indonesia menganggap penting untuk menyelesaikan masalah pampasan perang dan mengakhiri keadaan perang dengan Jepang, sejalan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh negara-negara Asia lainnya seperti Burma dan Filipina. Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam politik internasional dan meningkatkan hubungan bilateral dengan Jepang.

(-)

(-)