Undang-Undang ini bertujuan untuk menyetujui perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang, yang ditandatangani pada 20 Januari 1958. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakhiri keadaan perang formal antara kedua negara dan memfasilitasi hubungan ekonomi dan politik yang lebih normal. Perjanjian ini juga merupakan bagian dari upaya normalisasi hubungan internasional pasca Perang Dunia II, di mana Jepang telah memulihkan kedaulatannya dan menjalin hubungan dengan banyak negara. Pemerintah Indonesia menganggap penting untuk menyelesaikan masalah pampasan perang dan mengakhiri keadaan perang dengan Jepang, sejalan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh negara-negara Asia lainnya seperti Burma dan Filipina. Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam politik internasional dan meningkatkan hubungan bilateral dengan Jepang.