Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 8/2024 · Perka OIKN No. 8 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Ibu Kota NusantaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaTata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang tata cara pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempresentasikan asas kebhinekatunggalikaan dalam penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Lingkup Kearifan Lokal, yang meliputi Pengetahuan Tradisional, peralatan dan teknologi tradisional, ekspresi budaya tradisional, pembelajaran tradisional, dan warisan budaya benda dan tak benda.
  2. Sifat Kearifan Lokal, yang terdiri atas Kearifan Lokal yang dapat diakses publik dan Kearifan Lokal yang bersifat rahasia dan/atau sakral.
  3. Wilayah Kearifan Lokal, yang terdiri atas wilayah indikatif dan wilayah definitif.
  4. Prosedur penetapan pengakuan dan pelindungan Kearifan Lokal, yang dapat diajukan oleh calon Pengampu Kearifan Lokal atau diinisiasi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
  5. Akses terhadap Kearifan Lokal, yang diberikan kepada Pengakses Kearifan Lokal untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan Pengetahuan Tradisional dan hasil penerapannya.
  6. Pemajuan Kearifan Lokal, yang dilakukan melalui pengembangan dan pembinaan terhadap Pengampu Kearifan Lokal.
  7. Pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi Wilayah Kearifan Lokal, kegiatan yang berlangsung di dalamnya, dan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.
  8. Pembiayaan pelaksanaan pengakuan, pelindungan, dan pemajuan Kearifan Lokal.
  9. Hak dan kewajiban Pengampu dan Pengakses Kearifan Lokal.

Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang menetapkan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara.

(-)

1. Pemangku Kearifan Lokal yang melanggar Pasal 37 dan 39 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan penetapan dan Pelindungan Kearifan Lokal. 2. Pengakses Kearifan Lokal yang melanggar Pasal 38 dan 39 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kesepakatan pemanfaatan, pemberhentian Kesepakatan Pemanfaatan, atau penghapusan paten.