Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup harus melalui proses analisis dampak lingkungan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keserasian hubungan antar kegiatan dalam pembangunan berwawasan lingkungan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kegiatan yang dapat mengubah bentuk lahan, mengeksploitasi sumber daya alam, atau mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya harus menyertakan penyajian informasi lingkungan. Selain itu, analisis dampak lingkungan wajib dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki dampak penting yang ditentukan berdasarkan kriteria seperti jumlah manusia yang terkena dampak, luas wilayah, dan intensitas dampak. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian dari studi kelayakan kegiatan.