Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2022Tanggal Penetapan:2 Juni 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku02 Juni 2022
Tanggal Penetapan02 Juni 2022
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pangandaran. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Penetapan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), dan lain-lain. - Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk tahapan perencanaan, pembahasan, dan evaluasi. - Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, termasuk penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). - Pengelolaan aset daerah dan utang daerah. - Pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). - Penyelesaian kerugian keuangan daerah. - Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)