Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 5/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku31 Desember 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2020
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2021 disusun untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan perekonomian daerah yang demokratis, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 764.766.044.297, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 813.037.688.603, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 0, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.

Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (48.271.644.306,-). Pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp. 0.

(-)

(-)