di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 79.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jambi
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 79.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 79.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Jambi.
Wilayah Pertambangan Provinsi Jambi terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.
Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Selain itu, wilayah ini menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.