di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 3/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang umum melalui pengawasan, pembinaan, dan pungutan terhadap penyediaan fasilitas terminal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: