Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 8/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur kebijakan akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, memenuhi tujuan akuntabilitas, dan memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas. Hal ini mencakup dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Selain itu, mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa.

(-)

(-)