di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan layanan bidang aneka usaha bagi masyarakat, memperoleh laba, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha utama Perumda adalah percetakan dan perdagangan, namun dapat membuka jenis usaha lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam kebijakan strategis seperti penyertaan modal, subsidi, penugasan, dan pembinaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda, termasuk penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan.
Perumda wajib menyusun Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha (RBP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Aneka Usaha (RKAP). Pengelolaan operasional harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai kinerja dan tingkat kesehatan Perumda. Restrukturisasi dapat dilakukan jika Perumda mengalami kerugian yang mengancam kelangsungan usaha. Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada Daerah.