Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2020Tanggal Penetapan:13 Maret 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 Maret 2020
Tanggal Penetapan13 Maret 2020
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 34).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan layanan bidang aneka usaha bagi masyarakat, memperoleh laba, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha utama Perumda adalah percetakan dan perdagangan, namun dapat membuka jenis usaha lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam kebijakan strategis seperti penyertaan modal, subsidi, penugasan, dan pembinaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda, termasuk penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan.

Perumda wajib menyusun Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha (RBP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Aneka Usaha (RKAP). Pengelolaan operasional harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.

Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai kinerja dan tingkat kesehatan Perumda. Restrukturisasi dapat dilakukan jika Perumda mengalami kerugian yang mengancam kelangsungan usaha. Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada Daerah.

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan pegawai Perusahaan Daerah Kabupaten Temanggung yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung dialihkan menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan pegawai Perumda Aneka Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)