Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 87.467.673.709,- terdiri dari saldo bank, saldo akhir unit swadana, dan saldo tahun berjalan (Sisa UYHD). Saldo Unit Swadana digunakan langsung untuk pelayanan operasional Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Gunung Jati. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut. Untuk rekening nasabah penyimpan, Pecahan Sen Rupiah dibulatkan ke atas menjadi Rp. 1,00 Penuh.