Keputusan Presiden No. 249 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan urusan haji bagi umat Islam di Indonesia yang semakin meningkat jumlahnya. Dengan pembentukan Kompartimen Urusan Agama dan Departemen Urusan Hadji, keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 112 tahun 1963 dan menyerahkan tugas-tugas Dewan Urusan Hadji kepada Menteri Koordinator Urusan Agama. Tugas teknis dan administratif diserahkan kepada Departemen Urusan Hadji. Menteri Koordinator Urusan Agama diberi wewenang untuk membentuk Dewan Penasehat/Pertimbangan Urusan Hadji yang bertugas menentukan kebijakan penyelenggaraan urusan haji. Dewan ini, bersama Menteri Koordinator Urusan Agama dan Menteri Urusan Hadji, bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan urusan pemberangkatan jemaah haji, serta usaha-usaha untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan haji.