Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1965 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 249/1965 · Keppres No. 249 Tahun 1965 · Keppres Nomor 249 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1965Tanggal Penetapan:27 Agustus 1965
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Urusan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1965
Tanggal Penetapan27 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.112 tahun 1963 tentang pembentukan Dewan Urusan Hadji (D.U.H.A.). Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 249 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan urusan haji bagi umat Islam di Indonesia yang semakin meningkat jumlahnya. Dengan pembentukan Kompartimen Urusan Agama dan Departemen Urusan Hadji, keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 112 tahun 1963 dan menyerahkan tugas-tugas Dewan Urusan Hadji kepada Menteri Koordinator Urusan Agama. Tugas teknis dan administratif diserahkan kepada Departemen Urusan Hadji. Menteri Koordinator Urusan Agama diberi wewenang untuk membentuk Dewan Penasehat/Pertimbangan Urusan Hadji yang bertugas menentukan kebijakan penyelenggaraan urusan haji. Dewan ini, bersama Menteri Koordinator Urusan Agama dan Menteri Urusan Hadji, bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan urusan pemberangkatan jemaah haji, serta usaha-usaha untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan haji.

(-)

(-)