di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi Serta Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pertambangan umum, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan di Provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengelola usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan agar efisien, transparan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, peran swasta, dan pemberdayaan usaha kecil, koperasi, dan lembaga kemasyarakatan.
Pertambangan Umum:
Mengatur kegiatan meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan bahan tambang. Izin usaha pertambangan umum diperlukan untuk setiap kegiatan, dengan masa berlaku bervariasi tergantung jenis kegiatan. Luas lokasi usaha pertambangan dibatasi maksimal 25 hektar. Teknik penambangan harus mengikuti studi kelayakan dan pengelolaan dampak lingkungan.
Minyak dan Gas Bumi:
Mengatur kegiatan pengusahaan SPBU, depo lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pengusahaan minyak tanah, pendirian gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan asing, penggunaan kawasan hutan dan lokasi pendirian kilang, penggunaan wilayah kuasa pertambangan untuk kegiatan lain, dan usaha jasa penunjang. Setiap kegiatan memerlukan izin dari Gubernur. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Ketenagalistrikan:
Mengatur usaha penyediaan tenaga listrik (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan, agen penjualan, pengelola pasar, dan pengelola sistem tenaga listrik) dan usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik memerlukan izin dari Gubernur. Instalasi tenaga listrik harus memenuhi uji laik operasi. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berkewajiban menanggung segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin dan mematuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Inventarisasi Sumberdaya Mineral dan Energi:
Dinas Pertambangan bertanggung jawab untuk inventarisasi sumberdaya mineral dan energi, penyusunan peta geologi, dan pemetaan zona kerentanan gerakan tanah.