Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp1.076.255.034.975,88 atau 98,06% dari anggaran setelah perubahan, sementara realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp1.097.937.991.672,27 atau 93,37% dari anggaran setelah perubahan, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp21.682.956.696,39 yang ditutupi dengan pembiayaan sebesar Rp78.400.444.754,53, menghasilkan SiLPA sebesar Rp.56.717.488.058.14. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat aset sebesar Rp2.402.226.072.184,84, kewajiban sebesar Rp6.449.490.256,19, dan ekuitas sebesar Rp2.395.776.581.919,65. Laporan Operasional mencatat surplus senilai Rp116.509.838.609,37. Laporan Arus Kas menyajikan saldo akhir kas sebesar Rp56.717.488.058,14. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan ekuitas sampai dengan 31 Desember tahun 2022 dibandingkan dengan ekuitas awal. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.