Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 13/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi tempat rekreasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menjalankan usaha rekreasi untuk memiliki izin dari Bupati. 2. Prosedur perizinan yang meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD dengan melampirkan persyaratan tertentu. 3. Jangka waktu pemberian jawaban atas permohonan izin, yaitu paling lama 14 hari kerja. 4. Masa berlaku izin usaha rekreasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 5. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha rekreasi. 6. Kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha rekreasi, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kegiatan perjudian serta narkoba. 7. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pelayanan perizinan, administrasi, pengawasan, dan operasional kegiatan. 8. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang dinikmati. 9. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan tempat usaha rekreasi. 10. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 11. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. 12. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

1. Setiap orang atau badan yang telah menjalankan kegiatan usaha rekreasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi adaministrasi berupa denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.