Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 11/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, mendukung pembangunan dan integrasi daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan yang efektif dan efisien di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah daerah dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.
  2. Pengaturan kelas jalan, terminal, fasilitas pemberhentian, fasilitas parkir, dan penerangan jalan umum.
  3. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, serta pengujian berkala kendaraan.
  4. Ketentuan mengenai pengemudi angkutan jalan, termasuk persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perilaku pengemudi.
  5. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
  6. Jenis angkutan jalan, perizinan usaha angkutan, dan penetapan tarif angkutan.
  7. Penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit.
  8. Analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan dan peningkatan kegiatan yang mempengaruhi kelancaran lalu lintas.
  9. Pembentukan Dewan Transportasi Kabupaten untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan transportasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan untuk usaha angkutan, pengujian kendaraan, dan persyaratan teknis kendaraan.

1. Izin Usaha, Izin Pengusahaan dan Izin Operasi lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan yang lama masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2); Pasal 7 ayat (5); Pasal 11 ayat (1) dan ayat(2); Pasal 12 ayat (1); Pasal 21 ayat (2); Pasal 26 ayat (3); Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 31 ayat (3); Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 38 ayat (1); Pasal 39 ayat (3); Pasal 41 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).