Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 22/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 22 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2009Tanggal Penetapan:9 Desember 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku09 Desember 2009
Tanggal Penetapan09 Desember 2009
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pembentukan Desa: bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Syarat pembentukan meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan komunikasi antar dusun, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembentukan dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan ke BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa ke Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten, penyusunan Raperda, pembahasan Raperda oleh DPRD dan Bupati, hingga penetapan Perda.

Penggabungan dan Penghapusan Desa: bertujuan meningkatkan pelayanan dan taraf hidup masyarakat. Desa yang tidak memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus melalui musyawarah Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat. Hasil musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa, yang kemudian diusulkan ke Bupati melalui Camat. Bupati menugaskan tim kabupaten untuk observasi dan pengkajian. Hasil penggabungan atau penghapusan ditetapkan dengan Perda.

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: bertujuan meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan status memerlukan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD, aspirasi masyarakat yang disetujui minimal 2/3 penduduk yang memiliki hak pilih, serta pemenuhan syarat seperti luas wilayah, jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Prosesnya meliputi usulan masyarakat, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa ke Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten, penyusunan Raperda, pembahasan Raperda oleh DPRD dan Bupati, hingga penetapan Perda. Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat.

(-)

(-)